Sekda Tangerang: ASN Dilarang Pakai Mobil Pribadi untuk Mudik

Sekda Tangerang: ASN Dilarang Pakai Mobil Pribadi untuk Mudik - GenPI.co BANTEN
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal. Foto: Antara.

“Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak,” katanya.

Dia menuturkan, tahun 2022 ASN mendapat izin untuk mudik lebaran ke kampung halaman.

Lebih lanjut, di dalam SE tersebut juga terdapat ketentuan cuti tahunan ASN saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA:  Dishub: Puncak Arus Mudik Terjadi pada H-10 Lebaran 2022

Aturan cuti tahunan ini, kata Maesyal, diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya