Sekda Tangerang: ASN Dilarang Pakai Mobil Pribadi untuk Mudik

Sekda Tangerang: ASN Dilarang Pakai Mobil Pribadi untuk Mudik - GenPI.co BANTEN
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menuturkan, larangan ini sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Larangan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA:  Dishub: Puncak Arus Mudik Terjadi pada H-10 Lebaran 2022

“Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti,” kata Maesyal, dikutip dari Antara, Senin (18/4).

Agar aturan ini ditaati, pihaknya akan mengawasi ASN selama masa mudik dan memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Begini Cara Pengelola Terminal Mandala Amankan Perjalanan Mudik

Larangan menggunakan mobil dinas tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022  tertanggal 13 April 2022.

Pada SE itu disebutkan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

BACA JUGA:  2 Pasar di Tangerang Bikin Macet di Arus Mudik, Kok Bisa?

Menurut dia, pelanggar aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan sanksi, baik lisan atau tulisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya