
Usai pemukulan tersebut, korban langsung melapor ke Polres Serang pada Sabtu (26/03). Berdasarkan laporan tersebut dan satu hasil Visum Et Repertum korban, pelaku langsung ditindak.
Tim Satreskrim Polres Serang langsung menangkap pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku.
Menurut Yudha, pelaku diancam Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Perkara Bola, Dituntut 10 Tahun
Yudha menghimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadhan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News