Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid, Digulung Polres Serang

Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid, Digulung Polres Serang - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: pemukulan imam masjid di Kabupaten Serang. Foto: GenPI.co

Usai pemukulan tersebut, korban langsung melapor ke Polres Serang pada Sabtu (26/03). Berdasarkan laporan tersebut dan satu hasil Visum Et Repertum korban, pelaku langsung ditindak.

Tim Satreskrim Polres Serang langsung menangkap pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku.

Menurut Yudha, pelaku diancam Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Perkara Bola, Dituntut 10 Tahun

Yudha menghimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadhan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya