Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Perkara Bola, Dituntut 10 Tahun

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Perkara Bola, Dituntut 10 Tahun - GenPI.co BANTEN
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea didampingi oleh Kasatreskrim Serang Kota AKP David.. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen mengungkap kasus tawuran yang melukai dua orang pelajar di Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengungkapkan motif tawuran yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka parah.

Menurut Maruli, penyerangan dipicu oleh perselisihan permainan sepak bola di mana pelaku IK (15) dan korban sepakat taruhan.

BACA JUGA:  Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Pembawa Batu Diamankan Polisi

Pihak yang kalah, kata Maruli, diwajibkan membayar Rp50 ribu kepada pihak yang menang.

Menurut Maruli, korban mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat sehingga berakahir saling ejek.

BACA JUGA:  Tragis! Beli Makan Sahur, 3 Pemuda Dicelurit 20 OTK Bermotor

Pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di Jalan Banten Baru, Kasemen untuk perang sarung.

Namun, pelaku datang bersama dengan teman-temannya dan membawa celurit sehingga membuat korban mengalami luka sayatan yang cukup parah.

BACA JUGA:  Parah! Tawuran Antar Pelajar di Kampung Cerewed, Satu Orang Tewas

SP (16) yang menjadi korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya