Disnakertrans Cabut Izin Usaha PT SMS Steel, Tak Berstandar K3

Disnakertrans Cabut Izin Usaha PT SMS Steel, Tak Berstandar K3 - GenPI.co BANTEN
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Disnakertrans Provinsi Banten Agung Hardiansyah. Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif

GenPI.co Banten - Disnakertras Provinsi Banten mencabut izin operasi PT SMS Steel yang tidak memenuhi standar K3. Hal ini mengakibatkan delapan pekerja terluka akibat kecelakaan kerja.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang Agung Hardiansyah mengatakan, pencabutan izin telah dicabut per hari ini, Rabu (13/4).

Izin tidak akan diberikan selama perusahaan tersebut belum memenuhi standar K3 dan tidak membahayakan pekerja.

BACA JUGA:  Kecelakaan Kerja di SMS Steel, Polresta Tangerang Periksa Saksi

Pencabutan ini dilakukan usai mengadakan penyelidikan dan menemukan pelanggaran K3 pada kegiatan produksinya.

“Kita menemukan tungku produksi peleburan limbah besi ini belum memiliki syarat-syarat K3, artinya perusahaan belum memiliki layak fungsi,” ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Tegas, Tak Keluarkan Izin Operasi PT SLI

Menurut dia, dari tujuh tungku yang ada di PT SMS Steel, ditemukan empat tungku tidak berstandar K3.

“Jadi kita hanya melarang produksi di empat tungku peleburan limbah besi itu saja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Lebak Bongkar 4 Tambak Tidak Berizin, Siapa Saja?

Dia menyarankan, pemilik perusahaan memenuhi persyaratan K3 jika ingin mendapat kembali izin operasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya