GenPI.co Banten - Menjelang hari raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak beri peringatan ke perusahaan di wilayahnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Rudi Hartono mengatakan, pembayaran THR harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziyah dan SE Pemprov Banten.
BACA JUGA: Begini Cara Disnaker Kota Tangerang Tekan Angka Penganggur, Simak
Rudi juga menuturkan bahwa pihaknya baru mendapat SE dari Disnaker Provinsi Banten terkait pembayaran THR tahun 2022.
“Kami nanti akan sampaikan melalui kanal informasi yang kita punya, baik melalui website atau lainnya,” kata Rudi, dikutip dari Antara, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Kepastian Kemanan THR Ada di Pusat, Disnakertrans Hanya mengawasi
Informasi yang akan disampaikan disnaker ke perusahaan adalah terkait mekanisme dan teknis tunjangan keagamaan.
Nominal pembayaran yang harus dibayarkan perusahaan, kata Rudi, juga akan disampaikan oleh disnaker.
BACA JUGA: Mantap! Disnaker Fasilitasi Penyandang Disabel Bekerja di PT PEMI
Sebelumnya, disnaker juga menginformasikan kepada perusahaan untuk memberikan THR tahun 2022 yang lebih tinggi dari ketentuan apabila perusahaan tersebut mendapat provit lebih banyak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News