
GenPI.co Banten - Pemerintah Provinsi Banten mengimbau perusahaan di berbagai skala untuk memberikan hak karyawan yang berupa THR tepat waktu sesuai ketentuan.
“Kemarin sudah ada rapat koordinasi tripartit membahas masalah THR jni. Intinya harus diberikan sesuai ketentuan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi, dikutip dari Antara, Rabu (6/4).
Sementara itu, saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran pemerintah pusat terkait dengan pemberian THR.
BACA JUGA: Kerja Sama dengan BSSN, CSIRT Kabupaten Tangerang Semakin Mantap
Di sisi lain, Disnaker Banten telah berkoordinasi dengan pihak serikat buruh pengusaha.
"Intinya kami semua meminta untuk bersama-sama berkomitmen melaksanakan ketentuan itu," kata dia.
BACA JUGA: TP PKK Kabupaten Tangerang Berikan Sosialisasi Bahaya TBC
Agar pembayaran THR dapat berjalan sesuai ketentuan, pihaknya akan mengoptimalkan pengawas ketenagakarjaan untuk memastikan THR dibayar dengan baik.
“Kan biasanya pemberian THR itu nanti 10 hari atau seminggu sebelum hari raya. Mudah-mudahan jnj bisa ditepati semua," kata dia.
BACA JUGA: 349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker
Sementara itu, Gubernur Banten Andika Hazrumy menegaskan bila semua perusahaan harus membayar atau memberikan THR sesuai ketentuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News