Mantap! Disnaker Fasilitasi Penyandang Disabel Bekerja di PT PEMI

Mantap! Disnaker Fasilitasi Penyandang Disabel Bekerja di PT PEMI - GenPI.co BANTEN
Disnaker memfasilitasi calon pekerja dari masyarakat disabel di PT PEMI Balaraja. Foto: Humas Pemkab Tangerang

GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membantu penyandang disabilitas mendapat pekerjaan.

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, pemerintah harus membantu masyarakat disabel mendapat hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.

BACA JUGA:  Ulama di Kabupaten Lebak Minta Saifuddin Ibrahim Segera Diadili

“Kita akan fasilitasi dan memberi pendampingan kepada mereka untuk memiiki kesempatan bekerja di setiap perusahaan,” ujar Rudi, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu (30/3).

Di sisi lain, perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen pekerja disabel dari jumlah total tenaga kerja yang ada.

BACA JUGA:  349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker

Sampai hari ini ada 10 orang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna daksa mengikuti seleksi mencari kerja.

Mereka akan bekerja di salah satu PT PEMI di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Aktif Berkontribusi di Kabupaten Tangerang, KNPI Raih Penghargaan

Dia berharap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang melaksanakan amanat undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya