Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Perkara Bola, Dituntut 10 Tahun

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Perkara Bola, Dituntut 10 Tahun - GenPI.co BANTEN
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea didampingi oleh Kasatreskrim Serang Kota AKP David.. Foto: Antara.

“Korban SP, mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam cerulit  dengan luka sobek sepanjang 15 cm,” unagkapnya, dikutip dari Antara, Senin.

Pada penangkapan kali ini, petugas meringkus tiga pelaku utama, yakni MA, AK yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kasemen serta IK yang ditangani Unit PPA Polres Serang Kota.

Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikak atau Senjata Penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (ant)

BACA JUGA:  Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Pembawa Batu Diamankan Polisi

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya