Hormati Keputusan PN, Pemkab Bayar Tuntutan Penyegel Sekolah

Hormati Keputusan PN, Pemkab Bayar Tuntutan Penyegel Sekolah - GenPI.co BANTEN
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied menyampaikan kelarifikasinya dalam jumpa pers terkait penyegelan SD oleh warga di Tangerang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memenuhi tuntutan penggantian ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan yang ditempati SDN Kiarapayung. Pemenuhan tuntutan tersebut dilakukan satu hari usai ahli waris menyegel sekolah di hari pertama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied menyampaikan, Pemerintah Kota Tangerang menghargai amar putusan PN Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.Tng, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Tinggi Banten nomor: 151/Pdt/2020/PT.Btn.

”Kami alokasikan anggaran untuk apprasial di perubahan anggaran 2021, namun kita awali apprasial terlebih dahulu. Dan kami saat ini belum mengetahui hasilnya yang akan dilaksanakan tim independen terkait besarannya. Tapi kita akan anggarkan sesuai dengan besaran di 2022,” kata Maesyal, dikutip Antara, Kamis (28/10).

BACA JUGA:  Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

Meski Pemkab Tangerang kalah di persidangan, Maesyal mengaku, pemkab tidak akan melakukan upaya lanjutan atau naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menghormati putusan pengadilan yang ada.

Menurut Maesyal, pertimbangan untuk tidak lanjutkan kasasi adalah karena SD tersebut digunakan untuk proses belajar mengajar. Kemudian, pada saat itu masih dilaksanakan pembangunan dari anggaran daerah.

BACA JUGA:  Waduh, Seorang Warga Segel SDN Kiarapayung, Mengaku Ahli Waris

Sebelumnya, usai keluar hasil putusan yang menyatakan Pemkab Tangerang kalah, pemkab mengajukan banding ke PTN Banten. Namun ternyata hasil putusan PTN Banten justru memperkuat keputusan PN Tangerang yang isinya memerintahkan pemda mengganti rugi atas tanah di SD Negeri Kiarapayung.

Menurut Maesyal, Pemkab Tangerang bukannya tidak ada itikad baik kapada ahli waris lahan, tapi karena ada prosedur yang harus dijalankan dalam penganggaran pada APBD, baik APBD murni maupun perubahan. Olah karenanya, proses dalam penggantian rugi tersebut terkendala pencairan dana.

BACA JUGA:  Waduh, Hotel Pengguna PeduliLindungi di Kota Tangerang Minim

”Kami harus gunakan momentum sisi penganggaran untuk APBD murni 2021 itu dibahas pada Oktober hingga November sementara hasil putusan pengadilan tinggi keluar pada Maret 2021. Maka untuk merespon hal ini kami anggarkan di perubahan 2021 untuk tim apraisal menilai SD Negeri Kiarapayung,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya