Korban Tanah Gerak Dapat Dana Tunggu Hunian, Sebegini Besarannya

Korban Tanah Gerak Dapat Dana Tunggu Hunian, Sebegini Besarannya - GenPI.co BANTEN
Kondisi rumah yang rusak akibat tanah bergerak. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sebanyak 48 Keluarga korban tanah bergerak di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mendapat bantuan tunggu hunian dari Pemkab Lebak.

Bantuan tersebut disalurkan pemerintah ke keluarga penerima bantuan melalui Bank Jabar-Banten.

Dana tersebut dapat digunakan korban bencana untuk menyewa rumah sembari menunggu hunian tetap selesai dibangun.

BACA JUGA:  Warga Kabupaten Lebak dan Serang Diminta Waspada Hujan Lebat

Sampai hari ini, Pemkab Lebak talah menyalurkan Rp138 juta dana tunggu hunian untuk korban tanah bergerak.

Masing-masing keluarga mendapat dana tunggu hunian sebesar Rp500 ribu per bulan dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Bantuan DTH Korban Tanah Gerak di Cikulur Cair Hari ini, Hamdalah

Bantuan tersebut disalurkan setiap enam bulan sekali dengan besaran Rp3 juta untuk masing-masing keluarga.

“Kami harap pembangunan hunian tetap bisa secepatnya direalisasikan,” kata Kepala BPBD Kabupaten Lebak, Febby, dikutip dari Antara, Senin (4/4).

BACA JUGA:  Relokasi Korban Tanah Gerak Tunggu Penelitian PVMBG, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Desa Curugpanjang Yadi mengatakan, warga terdampak menggunakan uangnya untuk menyewa rumah kontrakan sambal menunggu hunian tetap.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya