
“Dalam persidangan ini mulai terungkap ada 40 kilogram emas yang belum disita dan seharusnya digunakan untuk ganti kerugian korban,” kata Rasamala Aritonang yang juga kuasa hukum korban dari Visi Law Office.
Pihak pengacara korban mengapresiasi majelis hakim yang membuka ruang bagi korban dalam persidangan perkara penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut.
“Harapannya memang sikap majelis hakim seperti ini dapat memperkuat semangat untuk bisa memulihkan kerugian korban secara adil,” ujarnya. (ant)
BACA JUGA: Begini Modus Operandi Penipuan Investasi Emas, Jangan Tertipu!
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News