GenPI.co Banten - Lembaga Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) mengajukan 37 desa adat di Kabupaten lebak.
Pengajuan ini dilakukan untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di masing-masing desa adat.
Ketua Umum SABAKI Kabupaten Lebak Sukanta mengatakan, tahun ini pihaknya akan mengajukan puluhan desa adat.
BACA JUGA: Jangan Langgar 7 Aturan Ini Jika Berkunjung ke Badui, Bisa Gawat!
Pengajuan ini sebagai mana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20144 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Menurut dia, saat ini penetapan desa adat telah disahkan oleh Pemprov Banten Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Desa Adat.
BACA JUGA: Capaian Vaksin di Badui Rendah, Puskesmas Cisimeut Jemput Bola
Sementara di sisi lain, Pemkab Lebak juga sedang menggodok Perda Desa Adat sebagai payung hukum.
Sukanta mengatakan, pihaknya optimis pada Juli 2022 ini peraturan terkait desa adat telah ditetapkan.
BACA JUGA: Menilik Oleh-oleh Khas Badui di Plaza Lebak, Harganya Miring
Dia mengungkapkan, tahun ini pihaknya memiliki 522 perkampungan masyarakat adat, namun baru 37 desa adat yang dapat diajukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News