
Salah satunya adalah melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Terkait kerumunan, Pemkab Tangerang juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
Selain itu, pedoman salat tarawih dengan saf rapat tapi tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: 349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker
Meski demikian, ada wilayah khusus yang dilarang dan diawasi ketat sesuai dengan zonasi, seperti halnya wilayah Kelapa Dua yang punya kasus tinggi.
“Jadi ada beberapa wilayah yang pelaksanaannya masih dilakukan dengan jarak,” jelasnya. (ant)
BACA JUGA: Aktif Berkontribusi di Kabupaten Tangerang, KNPI Raih Penghargaan
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News