Prosedur Pemkab Tangerang Cegah Covid Selama Ramadan, Apa Saja?

Prosedur Pemkab Tangerang Cegah Covid Selama Ramadan, Apa Saja? - GenPI.co BANTEN
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan keterangan pers terkait aturan Ramadhan 2022. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menguatkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat RT/RW.

Hal ini dilakukan untuk menyiapkan langkah antisipasi penularan selama Ramadan 1443 Hijriah.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya masih mempercayakan tugas pencegahan penularan pada Satgas Covid-19 selama Ramadan.

BACA JUGA:  349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker

Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang usai rapat bersama forkopimda dalam pengamanan Ramadan 1443 Hijriah, Jumat (1/4).

Pihaknya juga berkoordinasi dengan camat, kades, dan lurah di wilayahnya untuk meningkatkan kewaspadaan.

BACA JUGA:  Aktif Berkontribusi di Kabupaten Tangerang, KNPI Raih Penghargaan

“Sejauh ini masyarakat juga sudah paham dalam menaati protokol kesehatan,” ujar Zaki, dikutip dari Antara, Jumat.

Meski demikian, pihaknya akan tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin penerapan prokes.

BACA JUGA:  Mantap! Pemkab Tangerang Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Warga

Di sisi lain, Pemkab Tangerang telah menyiapkan beberapa pedoman terkait aturan beraktivitas selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya