Perbaiki Kualitas Pelayanan Informasi, PPID Diajak Pahami UU KIP

Perbaiki Kualitas Pelayanan Informasi, PPID Diajak Pahami UU KIP - GenPI.co BANTEN
Peningkatakan kualitas pelayanan informasi publik bagi PPID Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Operator Dinas, Badan & Kecamatan, Selasa (29/3).

Staf Ahli Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Cikwi R Inton mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena PPID merupakan garda terdepan pemberi informasi terkait kebijakan pemerintah.

Menurut Inton, tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan informasi agar setiap informasi yang disampaikan benar-benar akurat bagi publik.

BACA JUGA:  Ulama di Kabupaten Lebak Minta Saifuddin Ibrahim Segera Diadili

“Kegiatan ini menjadi motivasi agar PPID dan PPID Pembantu dapat terus meningkatkan pelayanan informasi dengan baik,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Selasa.

Informasi yang berkualitas, kata Inton, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat selaku pemohon informasi.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik Mulai Digital, Harapan Pemkot Tangerang Tinggi

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Luthfi selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Banten.

Luthfi menjelaskan secara mendalam terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kepada pihak operator.

BACA JUGA:  Begini Harapan Pemkot Tangerang pada Penerima Dana Hibah

Pemahaman terkait keterbukaan informasi publik dapat mendorong pelayan publik dalam bidang informasi untuk memberikan informasi yang berkualitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya