Hukuman Ini Menanti Mafia Pengemas Ulang Minyak Curah di Serang

Hukuman Ini Menanti Mafia Pengemas Ulang Minyak Curah di Serang - GenPI.co BANTEN
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap mafia minyak goreng di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratamadi Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Foto: Tribratanews.

Kemudian, satu pack lembar label Laban, satu unit timbangan digital, tiga unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan tiga unit mesin pompa juga turut disita.

Shinto mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka AR dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar.

Tersangka juga dijerat dengan dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:  Distributor Minyak Goreng Disidak, Polda Banten Temukan Ini

Menurut Shinto, jumlah tersangka akan terus berkembang sesuai dengan hasil penyidikan dari sejumlah saksi yang ada dan temuan fakta-fakta hukum baru yang ditemukan.

“Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Banten: Wisata Pantai Anyer Terpantau Aman

Menurut Shinto, menjelang Ramadan merupakan momen penting bagi tersangka mengedarkan minyak goreng curah ilegal untuk mendapat keuntungan ekonomis yang besar dan merugikan masyarakat. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya