Hukuman Ini Menanti Mafia Pengemas Ulang Minyak Curah di Serang

Hukuman Ini Menanti Mafia Pengemas Ulang Minyak Curah di Serang - GenPI.co BANTEN
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap mafia minyak goreng di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratamadi Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Foto: Tribratanews.

GenPI.co Banten - Polda Banten telah meringkus mafia yang mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan botol satu liter dan diberi merek Laban.

Minyak tersebut dijual dengan harga Rp20 ribu atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng produksi. Padahal HET untuk minyak curah hanya Rp14 ribu per liter.

Usai penggerebekan gudang yang dijadikan praktik pengemasan minyak goreng ilegal, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan 10 orang saksi.

BACA JUGA:  Distributor Minyak Goreng Disidak, Polda Banten Temukan Ini

Saksi atas kasus ini terdiri dari 10 orang karyawan dan pemasok botol minyak goreng.

“Kemudian, meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP,” tutur Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi, Rabu (30/3).

BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Banten: Wisata Pantai Anyer Terpantau Aman

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yaitu: 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban yang berisi minyak goreng 1.300 liter.

Polisi juga menyita 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter. Masing-masing bal berisi 60 botol.

BACA JUGA:  Antisipasi Penimbunan Minyak, Polsek Cimanggu Monitoring Waralaba

Turut disita, tiga plastik besar tutup botol warna kuning, satu unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No Pol BE-9405-NO, satu unit mesin pengisi minyak goreng curah, satu unit mesin press.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya