Uji Lab Gratis untuk UMKM di Kota Tangerang, Ini Syaratnya

Uji Lab Gratis untuk UMKM di Kota Tangerang, Ini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi Gerai UMKM Karang Tengah yang baru diresmikan. Foto: Humas Pemkot Tangerang

GenPI.co Banten - Upaya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) memfasilitasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selaku penggerak ekonomi daerah diwujudkan dengan program uji lab gratis untuk produk makanan kering dan minuman serbuk.

Kepala Bidang Industri Disperindagkop UKM Zaelani mengatakan, program uji lab gratis untuk UMKM di Kota Tangerang ini merupakan program tahunan Disperindagkop UKM.

Zaelani mengatakan, tujuan dari progam ini adalah untuk meningkatkan kualitas produk dan perluasan penerapan standar produk industri serta upaya dalam peningkatan pendapatan ekonomi kerakyatan. Terlebih uji lab produk, kata Zaelani, merupakan salah satu syarat pembuatan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

BACA JUGA:  Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

Program ini juga disebut untuk meningkatkan daya saing produk IKM di Kota Tangerang melalui uji laboraturium dan memperkuat upaya perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing di pasar bebas.

”Pendaftaran sudah Disperindagkop UKM buka sejak 9 September lalu hingga 29 November mendatang. Semua proses bisa dimanfaatkan secara gratis tanpa pungutan biaya sepeser pun, hingga sertifikat uji lab pada produknya keluar,” ungkap Zaelani, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10).

BACA JUGA:  Buruan Serbu! Disnaker Kota Tangerang Gelar Virtual Job Fair

IKM yang ingin uji lab gratis hanya perlu mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya, domisili KTP, tinggal dan usaha berada di Kota Tangerang.

Selain itu, produk merupakan makanan kering dan minuman serbuk dan hasil produksi atau buatan sendiri. Pelaku IKM hanya boleh mendaftarkan maksimal tiga jenis produk yang berbeda.

BACA JUGA:  Sempat Tertunda, Pembangunan Jalan di Kabupaten Tangerang Rampung

Pelaku usaha dapat mengisi formulir di link https://bit.ly/3m06wm4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor 0821-1411-3722 atas nama Ibu Kiki. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya