MUI Kota Tangerang Izinkan Tarawih di Masjid, Begini Ketentuannya

MUI Kota Tangerang Izinkan Tarawih di Masjid, Begini Ketentuannya - GenPI.co BANTEN
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib. Foto: Antara.

Apabila tetap ada tadarus, maka pelaksanaannya dibatasi untuk menjaga keamanan bersama.

MUI Kota Tangerang juga melarang masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama di masjid.

“Ada baiknya kita saling menjaga silaturahmi menyambut gembira bulan Ramadan memang baik, tapi dianjurkan untuk tidak berlebihan,” pesannya.

BACA JUGA:  Mantap! 20 UMKM di Kota Tangerang Pamer Produk di INACRAFT 2022

Terkait aktivitas itikaf di masjid, Baijuri menyarankan agar dilakukan di rumah masing-masing dan tidak berkelompok.

“Masjid Al Azhom tidak membolehkan itikaf untuk masyarakat luas, hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa shalat di Al Azhom,” kata Baijuri.

BACA JUGA:  Cari Pusat Kuliner di Kota Tangerang, Umami Eats Jawabannya

Sedangkan kegiatan Nuzulul Quran, kata Baijuri, lebih baik dilakukan secara terbatas. Apabila pesertanya banyak bisa dilakukan secara daring.

Sementara itu, Ketua DMI Kota Tangerang, Heriyanto menuturkan, seluruh aturan Ramadan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota Tangerang.

BACA JUGA:  LKPJ Wali Kota Tangerang Mentereng, Capaian Kinerja 93,32 Persen

Pihaknya mengaku telah menugaskan kembali satgas masjid untuk pengawasan pada penerapan prokes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya