DPRD Setujui Pengajuan Hibah Gedung untuk PMI Banten

DPRD Setujui Pengajuan Hibah Gedung untuk PMI Banten - GenPI.co BANTEN
Hibah gedung untuk PMI Banten dari DPRD Banten. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - DPRD menyetujui pengajuan hibah gedung dan lahan PMI Banten di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang.  

Persetujuan tersebut dinyatakan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

”Apresiasi setinggi-tingginya kami haturkan kepada DPRD Banten yang telah menyetujui permohonan hibah gedung dan lahan PMI Banten," kata Andika, dikutip dari Antara, Selasa (26/10).

BACA JUGA:  Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

Menurut Andika, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang bekerja dengan prinsip kerelawanan, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat membantu kelancaran kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan PMI.

Pemprov berharap PMI Banten dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya di Provinsi Banten karena mendapat hibah gedung.

BACA JUGA:  Buruan Serbu! Disnaker Kota Tangerang Gelar Virtual Job Fair

Juru bicara Panita Khusus DPRD Banten Muhamad Faisal mengatakan, berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan barang milik daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d) yang menyatakan “hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan kemanusiaan”.

Diamanatkan pula, dalam pasal 331 ayat (1) huruf (a) menyatakan “Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk lahan  dan/atau bangunan”. 

BACA JUGA:  Cara Wali Kota Serang Antisipasi Joki di Tes CPNS Boleh Juga

Faisal menambahkan, sebagaimana pasal 403 ayat (2) menyatakan “dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD”.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya