Setelah mengetahui ada upaya penyelundupan, pihak lapas melapor ke Polresta Serang Kota dan pihak Satnarkoba langsung ke TKP.
Setibanya di lokasi, AH yang membawa sayur asam langsung diperiksa dan dari TKP diamankan dua plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,84 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, LI dan HB memesan sabu dari OB yang saat ini masuk DPO seharga Rp800 ribu.
BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Sabu Seberat 6,2 Kg Dilimpahkan ke Kejari
Sabu yang telah dimasukkan ke dalam bonggol jagung untuk diserahkan kepada AH dan diantar ke LI dan HB.
“Setelah sayur tersebut diserahkan kepada petugas lapas dan diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 plastik kecil yang dimasukkan ke dalam bonggol jagung,” kata Agus. (ant)
BACA JUGA: Ketahuan Kirim Sayur Asam Isi Sabu ke Lapas, Pengirim Pingsan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News