Modus Baru! Kronologi Penyelundupan Sabu ke dalam Sayur Asam

Modus Baru! Kronologi Penyelundupan Sabu ke dalam Sayur Asam - GenPI.co BANTEN
Setelah diperiksa cukup teliti, terdapat dua bungkus narkoba jenis sabu diselundupkan ke dalam dua potong jagung pada sayur asam. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas dengan modus dimasukkan ke dalam bonggol jagung dan dibungkus bersama sayur asam telah ditangani Polres Serang.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni: LI dan HB.

Sementara satu orang tersangka lainnya, AH masih dalam penyidikan sebagai saksi dan masih terus dikembangkan.

BACA JUGA:  Kasus Penyelundupan Sabu Seberat 6,2 Kg Dilimpahkan ke Kejari

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Agus, dikutip dari Antara, Rabu (23/3).

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Ketahuan Kirim Sayur Asam Isi Sabu ke Lapas, Pengirim Pingsan

Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polresta Serang (Serkot) menangani kasus penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIA Serang pada Sabtu (19/3) pukul 11.45 WIB lalu.

Agus menuturkan, modus operandi ini terbilang baru, yakni menggunakan bonggol jagung untuk menyelipkan sabu dan dicampur ke dalam sayur asam.

BACA JUGA:  Pengembangan, 2 Pengedar Sabu Jaringan Internasional Diamankan

Beruntung petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa AH untuk warga binaan LI (32) dan HB (47).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya