Kasus Penyelundupan Sabu Seberat 6,2 Kg Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Penyelundupan Sabu Seberat 6,2 Kg Dilimpahkan ke Kejari - GenPI.co BANTEN
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Mochtar Arifin. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram dengan tersangka Sara Yulis (28) warga Aceh telah dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Mochtar Arifin mengatakan, penyelundupan sabu seberat 6,2 kilogram dengan modus disimpan dalam kap mesin mobil akan disidangkan dalam waktu dekat ini.

“Kami telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk terkait dengan perkara narkoba telah tahap dua,” kata Mochtar, dikutip dari Antara, Sabtu (12/3).

BACA JUGA:  Begini Ketentuan Masuk ke Fasilitas Olahraga di Kota Tangerang

Mochtar mengatakan, kasus penyelundupan ini merupakan hasil penangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

“Selanjutnya kami akan limpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan dengan segera dilayangkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.

BACA JUGA:  PPKM di Kabupaten Tangerang Turun Level 2, Begini Kata Satgas

Mochtar mengungkapkan, pada proses persidangan, pihaknya akan melibatkan tim gabungan jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (ant)

BACA JUGA:  Ini Cara Disnaker Kabupaten Tangerang Permudah Warga Cari Kerja

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya