
Untuk membuat billing pajak, terdapat beberapa kanal yang dapat digunakan. Pembuatan billing pajak dapat dilakukan melalui SMS dengan menggunakan provider tertentu, ATM, sistem internet banking, atau melalui aplikasi pajak resmi lainnya.
Membayar Pajak Melalui Bank Persepsi
Tidak semua bank di Indonesia menerima pembayaran pajak dari wajib pajak. Hanya bank tertentu yang telah mendapatkan izin untuk menyalurkan dana pajak ke kas negara.
Bank Persepsi merupakan bank yang telah mendapatkan izin terkait penyaluran dana pajak.
Biasanya Bank Persepsi akan menerbitkan bukti pembayaran yang dinamakan BPN (Bukti Penerimaan Negara) berikut dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Bukti tersebut diterbitkan jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak secara online. Sedangkan, ketika pembayaran pajak dilakukan secara offline, BPN tersebut dikenal dengan istilah Bukti Penerimaan Setoran (BPS).
Memilih Saluran Pembayaran Pajak
Salah satu yang menjadi kekhawatiran wajib pajak dalam melakukan pembayaran secara online adalah sistem keamanannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News