
● Asas domisili atau kependudukan, yakni negara akan mengenakan pajak kepada individu atau badan sesuai dengan dari mana penghasilan yang diperoleh itu berasal.
● Asas sumber, negara yang menganut asas ini akan mengenakan pajak kepada individu atau badan hanya jika penerimaan penghasilannya bersumber dari negara tersebut. Contohnya seperti tenaga asing yang bekerja di Indonesia, maka penghasilan yang didapatkan di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
● Asas kebangsaan atau nasionalitas, pengenaan pajak berlandaskan status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan
Undang-Undang Perpajakan Negara Indonesia
Perpajakan negara Indonesia diatur oleh UU di bawah ini:
● Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009)
● Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)
● Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News