Begini Modus Operandi Penipuan Investasi Emas, Jangan Tertipu!

Begini Modus Operandi Penipuan Investasi Emas, Jangan Tertipu! - GenPI.co BANTEN
Kuasa hukum delapan orang korban penipuan perdagangan emas. Foto: Antara.

Hingga pada bulan Oktober 2021, terdakwa tidak dapat mencairkan bilyet giro tagihan dari sejumlah orang, termasuk kliennya.

“Akhirnya di sini mulai muncul kasus hukum dan masuk laporan ke Bareskrim,” ujar Rasamala Aritonang, kuasa hukum delapan orang korban penipuan, dikutip dari Antara, Rabu (16/3).

Pengacara korban penipuan menduga, uang hasil penjualan emas dialihkan ke investasi lainnya dan gagal sehingga terkendala dengan tagihan bilyet giro.

BACA JUGA:  Begini Tuntutan 8 Korban Penipuan Perdagangan Emas di Tangsel

Sejumlah aset telah disita di antaranya: 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta dan tiga ruko emas di ITC BSD Serpong. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya