Pada pasal 86 ayat (1) ditegaskan, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
Pada ayat (3) disebutkan, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. (*)
BACA JUGA: Ini Cara Disnaker Kabupaten Tangerang Permudah Warga Cari Kerja
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News