
“Teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing, yang penting ruang kelas 50 persen dan maksimal durasi belajarnya mencapai 3 jam untuk TK dan 6 jam untuk SD dan SMP,” jelasnya.
Meski begitu, apabila di dalam pelaksanaannya terjadi lonjakan kasus maka akan kembali dihentikan.
“Pembelajaran tatap muka terbatas juga akan diadakan perubahan jika melihat kondisi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya. (*)
BACA JUGA: Pengawasan Kearsipan Kabupaten Tangerang Dapat Nilai A, Kok Bisa?
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News