Pedagang Pasar Ciputat Bisa Berjualan Lagi, Berikut Syaratnya

Pedagang Pasar Ciputat Bisa Berjualan Lagi, Berikut Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Pasar Ciputat Kota Tangerang Selatan. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan Pasar Ciputat dapat ditempati oleh pedagang mulai 28 Maret 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Heru Agus mengatakan, agar pedagang tidak resah, Pemkot Tangsel akan memenuhi harapan pedagang.

Sementara sosialisasi untuk pedagang pasar telah dilakukan pada hari ini pada Selasa (8/3). Pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi untuk menghindari kerumunan.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Pastikan Pasar Ciputat Dibuka Sebelum Puasa

“Jika pedagang tidak bisa hadir, jangan khawatir, karena materi sosialisasi akan ditempel di papan pengumuman plaza/pasar ciputat oleh Kepala UPT Pasar,” kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa.

Sementara kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh pedagang adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:  Pemkot Cari Solusi Pembagian Lapak Pasar Ciputat, Seperti Apa?

1. Surat Permohonan Pedagang di atas materai,
2. fotocopy kartu tanda penduduk elektronik,
3. fotocopy kartu keluarga,
4. pas photo calon pedagang ukuran 4x6 cm,
5. surat pernyataan berdagang diatas materai,
6. foto jenis dagangan dan
7. fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh Dinas.

Heru juga menyatakan bila pihaknya akan memperioritaskan relokasi pedagang terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Tegas! DPRD Tangsel Desak Pemkot Segera Buka Pasar Ciputat

Dia juga mengingatkan pedagang bila pembangunan Pasar Ciputat dianggarkan oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya