Pengawasan Kearsipan Kabupaten Tangerang Dapat Nilai A, Kok Bisa?

Pengawasan Kearsipan Kabupaten Tangerang Dapat Nilai A, Kok Bisa? - GenPI.co BANTEN
Kantor Bupati Tangerang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan predikat A (Memuaskan) dalam Kategori Pengawasan kepada Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Tangerang Hadisa Masyhur mengatakan, predikat yang diterima adalah hal yang memuaskan.

Menurut Hadisa, nilai yang didapat Kabupaten Tangerang adalah 81,35. Nilai tersebut menjadikan Pemkab Tangerang dan masuk dalam 10 besar tingkat nasional dari 508 kabupaten atau kota seluruh Indonesia.

Menurut dia, penilaian yang didapatkan Kabupaten Tangerang tersebut merupakan hasil pengawasan kearsipan di tahun 2021.

Pengawasan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 388 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 104 Tahun 2022.

Capaian dari Kabupaten Tangerang ini, kata Hadisa, berkat kerja keras seluruh satuan kerja perangkat daerah dan arsiparis di Disperpusip.

Agar pengarsipan ini dapat dilakukan semua pihak, Pemkab Tangerang memberikan pelatihan kepada lintas sektor terkait pengarsipan yang baik.

Sampai hari ini, jumlah arsiparis yang dimiliki Disperpusip Kabupaten Tangerang sebanyak 12 orang dan 30 orang non PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya