Ketegasan Bupati Tangerang ke PT SLI Diapresiasi Pengacara Warga

Ketegasan Bupati Tangerang ke PT SLI Diapresiasi Pengacara Warga - GenPI.co BANTEN
Warga yang protes pencemaran limbah B3 PT SLI. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Protes masyarakat pada aksi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SLI ditanggapi Bupati Banten Ahmed Zaki Iskandar dengan mengeluarkan surat teguran 700/1374-DLHL/2022.

Sikap Bupati Tangerang itu, diapresiasi pengacara warga Cengkok Ayyub Kadriah.

Menurut Ayyub, respon yang berisi surat penghentian aktivitas kepada PT SLI disebut sebagai bentuk ketegasan bupati dalam melindungi warganya.

BACA JUGA:  Sikap Bupati Tangerang Tegas, PT SLI Diminta Berhenti Aktivitas

“Jelas terlihat bupati tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga keadilan ekologi dan sosial,” kata Ayyub, dikutip dari Antara, Sabtu (26/2).

Ayyub menegaskan, instruksi Bupati Tangerang sudah jelas bila PT SLI dilarang beroperasi karena mencemari lingkungan.

BACA JUGA:  Pengawasan Kearsipan Kabupaten Tangerang Dapat Nilai A, Kok Bisa?

Ia menyebutkan, perintah Bupati sudah jelas bahwa PT SLI dilarang untuk beroperasi karena telah mencemari lingkungan sekitar. Bahkan, Bupati pun memberikan contoh gambar Silo yang mesti dibuat pihak perusahaan tersebut.

“Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam,” katanya.

BACA JUGA:  Musim Hujan, Perajin Kerai di Kabupaten Lebak Kebanjiran Pesanan

Ayyub juga mengungkapkan, sampai hari ini SLI belum diperbolehkan uji coba sebelum memenuhi ketentuan yang sudah dipersyaratkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya