
"Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial, karena bila mengalami kecelakaan dalam bekerja, maka perusahaan dan yang bersangkutan tidak perlu mengeluarkan uang,” kata Didin, dikutip dari Antara, Kamis (24/2).
Karena, menurut Didin, biaya para pekerja tersebut telah ditanggung sepenuhnya biaya pengobatan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, hak jaminan sosial bagi pekerja tetap akan diberikan meski baru sehari orang tersebut terdaftar sebagai pekerja.
Selain kepada para pekerja, Didin juga mengimbau agar para pekerja di sektor non formal juga segera mendaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News