KSPSI Audiensi Soal JHT, Aspirasi Buruh Bikin Haru

KSPSI Audiensi Soal JHT, Aspirasi Buruh Bikin Haru - GenPI.co BANTEN
Perwakilan buruh sedang audiensi dengan pihak Disnakertrans Provinsi Banten. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Lagi-lagi buruh tersulut dengan kebijakan kontroversial pemerintah yang dianggap merugikan buruh. Kali ini buruh kembali melakukan aksi terkait kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Bebreapa pengurus DPD KSPSI AGN Provinsi Banten menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Banten Al Hamidi.

Perwakilan buruh tersebut menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Aturan Baru Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA:  Tanggapi Kabijakan JHT, SPSI Sebut Menaker Tidak Punya Empati

Salah satu pengurus DPD KSPSI AGN Banten Afif Johan mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi terkait perlindungan upah minimum bagi pekerja di atas satu tahun.

“Kemudian aspirasi aspirasi penolakan terhadap Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT," kata Afif, dikutip dari Antara, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  BPJAMSOSTEK Tawarkan Program MLT dan JHT, Ini Keuntungannya

Menurut Afif, tanggapan Disnaker Provinsi Banten pada audiensi tersebut akan disampaikan ke Gubernur Banten.

Sebaliknya, disnaker juga akan menyampaikan penolakan buruh pada Permenaker 2 Tahun 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Tangerang Jadi Kunci Sukses Parlementary Treshold Partai Buruh

Ketua DPD KSPSI AGN Banten Soehodo Kismosardjono mengungkapkan, alasan pihaknya mengadakan audiensi dengan Pemrov Banten terkait JHT adalah menyampaikan keberatannya pada regulasi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya