Tak Kantongi Izin, Wisuda STKIP Rangkasbitung Dibubarkan Polisi

Tak Kantongi Izin, Wisuda STKIP Rangkasbitung Dibubarkan Polisi - GenPI.co BANTEN
Polres Serang Kota mendatangi pelaksanaan wisuda STKIP Rangkasbitung di Hotel Horison Ultima Ratu Serang. Foto: Humas Polda Banten.

GenPI.co Banten - Personel Polres Serang Kota dan Polsek Serang lakukan pengecekan acara wisuda STKIP Rangkasbitung dan membubarkan kerumunan di sekitar Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Kamis (17/2) pukul 10.00 WIB.

Kerumunan tersebut disebabkan karena kerumunan dari pihak keluarga dari 200 mahasiswa yang sedang diwisuda di ballroom Hotel Horison.

Pihak Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Intelkam AKP Nasir Eming mempertanyakan apakah kegiatan wisuda tersebut telah mengantongi rekomendasi satgas covid Kota Serang.

BACA JUGA:  18 Kendaraan ODOL di Kota Serang Diamankan, Polisi Lakukan Ini

Terlebih lagi, kegiatan tersebut tidak memberikan konfirmasi dan komunikasi ke pihak hotel terkait rencana wisuda dari pihak kampus.

“Kami mengetahui kegiatan ini justru dari hasil temuan lapangan oleh Personil Intelkam Polres Serang Kota,” kata AKP Nasir.

BACA JUGA:  Pengedar Hexymer di Kota Serang Diamankan, Polisi Sita 1.000 Buti

Dia juga menegaskan bila saat ini Kota Serang masih berada di situasi PPKM Level 3. Sesuai dengan aturan immendagri, semua kegiatan harus memperoleh rekomendasi dari Satgas Covid.

Ucu, panitia acara memohon maaf dan mengakui kesalahan yang terjadi pada saat wisuda di ballroom Hotel Horison Ultima Ratu Serang yang menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik Masih di Zona Kuning, Begini Kata Walkot Serang

Pihak panitia mengakui bila kegiatan yang diselenggarakan tersebut tanpa mengajukan permohonan terlebih dulu ke pihak Satgas Covid-19 Kota Serang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya