GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan pendapatan dari pajak di tahun 2022 sebesar Rp125 miliar.
Jumlah tersebut terbilang naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp122 miliar.
“Kami berharap target pajak daerah tahun 2022 Rp125 miliar terealisasi,” kata Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Bappeda Kabupaten Lebak Deri Dermawan, Jumat (4/2).
BACA JUGA: Cara Mengurus e-Billing Pajak Mudah, Manfaatnya Sangat Banyak
Hingga kini pemerintah terus mengoptimalkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat agar memiliki kesadaran membayar pajak.
Deri menuturkan, pendapatan dari pajak terdiri dari 11 jenis, antara lain hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah.
BACA JUGA: Capaian Pajak dan Retribusi Kota Tangerang Wow, Ini Kata Bapenda
Selain itu, pendapatan pajak juga berasal dari pengambilan sarang burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan.
Dia mengimbau agar semua pihak dapat tepat waktu dalam membayar pajak agar dapat membantu kemajuan daerah.
BACA JUGA: Cara DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi dua tahun terakhir ini target pajak daerah dapat melebihi target yang ditentukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News