
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa bagi partai politik yang sudah lolos parlementery trash hold hanya akan melewati tahapan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk partai yang tidak lolos di tahun sebelumnya, wajib memenuhi persyaratan verifikasi lainnya.
"Adapun partai politik, peserta di tahun 2019 yang tidak lolos parlementery trash hold, partai baru, di samping administrasi itu ada verifikasi faktual, kita akan datangi kantor cabangnya," kata Taufiq. (*)
BACA JUGA: Pegawai Dishub Tangsel Positif Covid-19, Kantor Terpaksa Tutup
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News