Kasus Sengketa Tanah di Tangsel, Benyamin: Silahkan Jalur Hukum

Kasus Sengketa Tanah di Tangsel, Benyamin: Silahkan Jalur Hukum - GenPI.co BANTEN
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat

Selain itu, terjadi pula sengketa pertanahan yang melibatkan pedagang cilok, Yatmi yang juga mengaku pemilik tanah seluas 11.320 meter persegi.

Dalam kasusnya, Yatmi juga bersengketa dengan PT Jaya Real Property. Kuasa hukum Yatmi Polibetobun mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki masalah dengan pihak pengembang, melainkan dengan pihak pemerintah kota.

"Kita tidak ada persengketaan dengan pihak pengembang, kita di sini konteks perkara dengan pihak Pemkot (Tangsel) yang memberikan izin membangun di tanah letter c 428 dengan luas 11.320 meter persegi dengan tidak memiliki dasar," kata Polibetobun. (*)

BACA JUGA:  Sengketa Lahan, Anggota Dewan Laporkan Balik Uus Kusnadi

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya