Pemkot Tangerang Gelar Relaksasi Denda Pajak, Catat Tanggalnya

Pemkot Tangerang Gelar Relaksasi Denda Pajak, Catat Tanggalnya - GenPI.co BANTEN
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat membuka job fair virtual perdana di tahun 2022. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan program penghapusan denda pajak bumi bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Program yang digelar tersebut merupakan salah satu program yang dilakukan untuk memeriahkan peringatan HUT ke-29 Kota Tangerang. Kegiatan tersebut juga akan dimulai pada 10-15 Februari 2022.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, program penghapusan denda PBB-P2 ini dilakukan untuk membantu para warga untuk meringankan wajib pajak.

BACA JUGA:  Lebih dari Setahun, Sebegini Capaian Vaksinasi di Kota Tangerang

"Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda," kata Arief, Kamis (10/2).

Dia mengatakan bahwa program tersebut dikhususkan untuk tagihan PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dengan waktu terbatas.

BACA JUGA:  PMI Kota Tangerang Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran, Simak

Lebih lanjut, Arief mengajak para warganya untuk segera mengikuti program wajib pajak tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa nantinya, pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Masyarakat Remehkan Covid, Begini Kata Kadinkes Kota Tangerang

"Kepada seluruh masyarakat, ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya