“Pemerintahan wajib melakukan penyelenggaraan pangan dan penyelenggaraan pengelolaan sungai,” jelasnya.
Dia berharap, dua raperda tersebut bisa menjadi dasar hukum penentuan arah kebijakan pemda.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum dihadiri unsur pimpinan dan puluhan anggota dewan.
BACA JUGA: Vaksinasi Anak di Kabupaten Serang Dimulai pada 17 Januari
Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda), Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda I, Nanang Supriatna, Asda III, Ida Nuraida dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News