DPRD Kabupaten Serang Bahas Raperda Tentang Pangan dan Sungai

DPRD Kabupaten Serang Bahas Raperda Tentang Pangan dan Sungai - GenPI.co BANTEN
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sembilan fraksi DPRD Kabupaten Serang menindaklanjuti pembahasan dua macam Raperda usulan Bupati Serang.

Raperda tersebut terkait dengan penyelenggaraan ketahanan pangan dan raperda tentang pengelolaan sungai.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengapresiasi seluruh anggota fraksi DPRD yang telah membahas Raperda rekomendasi bupati.

BACA JUGA:  Vaksinasi Anak di Kabupaten Serang Dimulai pada 17 Januari

“Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Serang secara bulat bersepakat menindaklanjuti pembahasan dua macam raperda usulan Bupati Serang,” ujar Pandji, dikutip dari Antara, Kamis (10/2).

Dasar dari penerapan tersebut adalah pemberlakuan otonomi daerah yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  KPU Kabupaten Serang Ajukan Dana Pilkada 2024, Jumlahnya Wow

Oleh karena itu, diharapkan kebijakan pemerintah dapat sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Salah satu kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda),” terang Pandji.

BACA JUGA:  Kabupaten Serang Jadi Percontohan Penurunan Angka Kematian Ibu

Pandji menilai, apa yang disampaikan pada dua macam Raperda yang diusulkan oleh Bupati Serang merupakan upaya memberikan kepastian yuridis dari segi ketentuan pengaturan kebijakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya