Vaksinasi Anak di Kabupaten Serang Dimulai pada 17 Januari

Vaksinasi Anak di Kabupaten Serang Dimulai pada 17 Januari - GenPI.co BANTEN
Rakor antara Dindikbud dan Dinkes Kabupaten Serang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang akan memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada Senin 17 Januari 2022.

Kepala (Dinkes) Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengatakan, untuk merealisasikan vaksinasi anak, dinkes telah melakukan rakor bersama Kepala Dindikbud, Asep Nugraha serta pengawas sekolah dasar se-Kabupaten Serang.

Agus menuturkan, teknis dari vaksin anak adalah dengan menyosialisasikan di tingkat kecamatan di bawah koordinasi camat, dan stakeholder lain, seperti kepala sekolah, kepala puskesmas, polsek dan koramil.

BACA JUGA:  KPU Kabupaten Serang Ajukan Dana Pilkada 2024, Jumlahnya Wow

Menurut dia, untuk saat ini vaksinasi anak belum dapat dilakukan karena berbarengan dengan pelaksanaan BIAS, sehingga butuh waktu dua pekan untuk kembali disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama.

“Anak sekolah itu harus sudah dua minggu (setelah disuntik BIAS), baru bisa diberikan vaksin COVID-19, jadi perlu lebih matang,” kata Agus, dikutip dari Antara, Kamis (13/1).

BACA JUGA:  Wah, Diskominfosatik Kabupaten Serang Terima Kunker dari Bekasi

Saat ini, hal yang bisa dilakukan adalah mencari daerah atau sekolah yang belum melaksanakan BIAS yang bakal dijadikan pencanangan.

“Jadi intinya anak sudah vaksin BIAS harus sudah dua minggu baru bisa divaksin COVID-19. Maka, vaksinasi covid anak saat ini belum bisa dilaksanakan secara serentak, tapi bertahap,” tutur Agus.  

BACA JUGA:  Kabupaten Serang Jadi Percontohan Penurunan Angka Kematian Ibu

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep mengatakan, terkait teknis sudah disiapkan meski ada beberapa hal yang perlu dipelajari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya