Rincian Pembayaran Klaim Jasa Raharja Banten Tahun 2022, Simak

Rincian Pembayaran Klaim Jasa Raharja Banten Tahun 2022, Simak - GenPI.co BANTEN
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun, Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pembayaran klaim dari PT Jasa Raharja Cabang Banten pada Januari 2022 kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp4,85 miliar.

Jasa Raharja mengklaim jumlah tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp5,5 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun merinci, total klaim untuk kasus kecelakaan mobil atau motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai Rp3 miliar.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Cairkan Santunan Kecelakaan Truk di Jakarta, Simak

Sementara penggantian biaya pengobatan untuk luka-luka mencapai Rp1,5 miliar, cacat tetap Rp107,5 juta, biaya penguburan Rp4 juta, penggantian sewa ambulans Rp970 ribu dan P3K sebesar Rp70,3 juta.

Sigit mengatakan, Jasa Raharja berkomitmen membayarkan klaim kecelakaan secepat mungkin. Dia mengklaim, kecepatan pembayaran klaim bisa kurang dari 24 jam.

BACA JUGA:  Jasa Raharja: Santunan Korban Meninggal Asal Cilegon Sudah Cair

Sigit menuturkan, pihaknya berupaya mengutamakan kecepatan dalam pelayanan dengan tujuan agar ahli waris korban tidak kecewa dengan pelayanan Jasa Raharja.

“Sebagai perusahaan asuransi sosial milik pemerintah kami selalu hadir bila ada musibah kecelakaan lalu lintas," kata Sigit, dikutip dari Antara, Selasa (9/2).

BACA JUGA:  Jasa Raharja: Klaim Kasus Meninggal Meningkat, Sebegini Jumlahnya

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya