FSBN Kecam Perusahaan yang Abai pada Peraturan Upah Minimum

FSBN Kecam Perusahaan yang Abai pada Peraturan Upah Minimum - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi Aksi buruh menuntut kenaikan upah dan mempermasalahkan mengenai dasar aturan pengupahan yang mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 yang dinilai masih sengketa. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

Menurutnya, alasan perusahaan yang tidak membayar upah tersebut karena biaya pendapatan yang belum sepadan dengan biaya produksi.

Meski begitu, Ade berpendapat bahwa keuntungan perusahaan mestinya sanggup membayar upah tersebut.

"Ketika kita adu data terkait profit penghasilan, pengeluaran, dan sebagainya, ya, itu sebenarnya tidak masuk juga sebagai alasan mereka, karena kita juga punya penelitian terhadap data profit tersebut," katanya.

BACA JUGA:  Tangerang Jadi Kunci Sukses Parlementary Treshold Partai Buruh

Ade beranggapan, mestinya ketika perusahaan menjalankan sebuah usaha, harus mengikuti aturan perundang-undangan, termasuk perihal pembayaran upah.

Ade juga mengatakan bahwa pihaknya sudah sering melakukan tindakan seperti litigasi melalui proses hukum, hingga unjuk rasa di jalan.

BACA JUGA:  Buruh Kembali Gelar Aksi, Massa Tuntut Revisi SK UMK 2022

Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten, melalui Dinas Ketenagakerjaan bisa lebih memperhatikan permasalahan tersebut.

"Harusnya, (Disnaker) memang bisa memantau, terjun langsung untuk menindak pengusaha-pengusaha yang tidak menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut," katanya.(*)

BACA JUGA:  Gubernur Anggap Kasus Selesai, WH Tidak Larang Buruh Demo Lagi

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya