
“Jadi penyerapan anggaran yang sudah dikelola, kurang lebih di angka 60 miliar, sementara pengusaha yang tergabung dalam asosiasi dan Kadin sendiri diabaikan, keluhnya.
Namun, dia bersyukur Kadin dan asosiasi pengusaha di lapangan berhasil membuktikan kecurangan tersebut.
Dia mengaku, secara administrasi pihaknya sudah menemukan dua barang bukti yang bisa dia kemukakan di pengadilan nantinya.
BACA JUGA: Wagub Beberkan Rencana Pemulihan Ekonomi di Musyawarah Kadin
Dia juga mengatakan bahwa kejanggalan dalam pelelangan proyek APBD berawal dari informasi perusahaan yang tidak jelas.
Harsya memaparkan, ketentuan perundang-undangan penetapan pemenang lelang ditetapkan di dalam Perpres No 4 Tahun 2019.
BACA JUGA: Diancam Asing, Kadin Lebak: Ekonomi Berbasis Pancasila Itu Perlu
“Sebelum ditetapkan pemenang, dalam hal tender dan pengadaan jasa kontruksi oleh panitia lelang, itu wajib on the spot ke perusahaan pemenang lelang, nah ini tidak dilakukan oleh ULP dan dinas terkait," katanya.
Dia juga mengatakan, sejak pihaknya melayangkan surat somasi ke dinas terkait, belum ada respon yang baik dari dinas yang bersangkutan.
BACA JUGA: Cara Dispora Tangsel Berdayakan Atlet Lokal, Ternyata Boleh Juga
Dia juga menyayangkan sikap tersebut, yang dianggap kurang kooperatif di pemanggilan mediasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News