Merasa Dicurangi, Kadin: Dinas Tidak Boleh Dagang Proyek

Merasa Dicurangi, Kadin: Dinas Tidak Boleh Dagang Proyek - GenPI.co BANTEN
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangerang Selatan (Tangsel) Harsya Wardhana. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangerang Selatan (Tangsel) Harsya Wardhana, sebut ekosistem pengusaha lokal di Tangsel tak sepenuhnya didukung pemkot.

Hal itu disampaikan Harsya saat mendampingi Asosiasi Pengusaha Tangerang Selatan melayangkan gugatan kepada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang serta Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke PN Tangerang, Rabu (26/1).

Harsya menilai, pengusaha lokal di Tangerang Selatan terzalimi oleh sikap dinas yang berdagang paket dan menunjuk pemenang lelang secara individu.

BACA JUGA:  Wagub Beberkan Rencana Pemulihan Ekonomi di Musyawarah Kadin

Pihak Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Tangsel tidak memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha lokal untuk lebih berkembang.

Menurutnya, para pengusaha di Tangerang Selatan bukan mencari keuntungan yang berlimpah, tetapi mencari penghidupan dari proyek yang diselenggarakan pemerintah kota.

BACA JUGA:  Diancam Asing, Kadin Lebak: Ekonomi Berbasis Pancasila Itu Perlu

Dia juga menganggap bahwa selama ini kebijakan yang diambil dinas terkait dalam mendukung kemajuan pengusaha di Tangerang Selatan sama sekali tidak sesuai.

Selain itu, dia mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya, terkait dengan pelelangan aset daerah senilai 5 miliar.

BACA JUGA:  Cara Dispora Tangsel Berdayakan Atlet Lokal, Ternyata Boleh Juga

Menurut dia, masalah dengan dinas tersebut talah berlangsung sejak 2015 silam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya