Ubah Bentuk dan Warna Kendaraan Secara Resmi, Begini Syaratnya

Ubah Bentuk dan Warna Kendaraan Secara Resmi, Begini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: mengubah warna kendaraan bermotor. Foto: Humas Polda Banten.

“Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi serta identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan,” pungkasnya. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya