Ubah Bentuk dan Warna Kendaraan Secara Resmi, Begini Syaratnya

Ubah Bentuk dan Warna Kendaraan Secara Resmi, Begini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: mengubah warna kendaraan bermotor. Foto: Humas Polda Banten.

“Dibutuhkan juga surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,” kata Budi, dikutip dari laman resminya, Senin (23/1).

Alur permohonan perubahan data di STNK dan BPKB dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan.

Setelah itu, silahkan ke Loket tata usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina, Cek fisik Ranmor, Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.

BACA JUGA:  Ditpamobvit Polda Banten Sosialisasi Prokes di Wisata MBS Serang

Untuk pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik.

Formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB dapat diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti.

BACA JUGA:  Polda Banten Berikan Bantuan Sepatu untuk SDN Ujung Tebu 3

“:Perekaman data oleh petugas, Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, Pencetakan STNK dan BPKB,” jelas Budi.

Terkait biaya yang dibutuhkan adalah Rp100.000 per penerbitan. Bagi kendaraan roda empat dibutuhkan biaya Rp200.000 per penerbitan.

BACA JUGA:  Beri Semangat Anak, Polda Banten Berikan Bantuan Alat Sekolah

Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp225.000 per penerbitan dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp375.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya