Ubah Bentuk dan Warna Kendaraan Secara Resmi, Begini Syaratnya

Ubah Bentuk dan Warna Kendaraan Secara Resmi, Begini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: mengubah warna kendaraan bermotor. Foto: Humas Polda Banten.

GenPI.co Banten - Sekarang tidak perlu lagi takut mengubah warna kendaraan sesuai dengan keinginan Anda tanpa takut ditilang karena tidak sesuai dengan STNK.

Karena, mengubah segala modifikasi, yang sesuai dengan standar kemananan, dapat dilakukan tanpa harus melanggar aturan.

Perubahan warna kendaraan telah diatur pada pasal Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:  Ditpamobvit Polda Banten Sosialisasi Prokes di Wisata MBS Serang

Disebutkan, setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Kendaraan dapat rubah bentuk ganti warna (rubentina) yang mengubah persyaratan konstruksi dan material perlu dilakukan regident ulang.

BACA JUGA:  Polda Banten Berikan Bantuan Sepatu untuk SDN Ujung Tebu 3

Regident adalah unsur pelaksana tugas di bawah kasat lantas yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Kompol Ali Rahman menjelaskan, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait Rubentina.

BACA JUGA:  Beri Semangat Anak, Polda Banten Berikan Bantuan Alat Sekolah

Menurut budi, persyaratan yang dibuthkan untuk rubentina adalah KTP, Identitas perusahaan, STNK, BPKB asli dan foto kopi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya