Satpol-PP Tangsel Segel Bangunan Tak Berizin, Suherman: Sesuai UU

Satpol-PP Tangsel Segel Bangunan Tak Berizin, Suherman: Sesuai UU - GenPI.co BANTEN
Satpol PP Tangsel menyegel bangunan yang diklaim tidak berizin. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

Sementara itu, Mandor Bangunan terkait, Zulham mengatakan, sebelumnya sudah ada oknum yang mendatangi tempat untuk mengurus perizinan.

“Kemarin ada yang datang untuk ukur tanah, katanya mau ngurus untuk perizinan,” ungkapnya.

Zulham juga menuturkan bahwa bangunan sekitar 1000 meter persegi tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan dengan target selesai lima bulan mengerjaan. (*)

BACA JUGA:  Waduh, Operasi Gagak Hitam Satpol-PP Amankan Pasangan Mesum

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya